Pengurus BKK UNTAG Cirebon ditetapkan dengan SK Rektor No. 201/SK/REK/UNTAG/VI/2022 tentang BURSA KERJA KHUSUS UNTAG CIREBON, yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Tenaga Kerja Kota Cirebon berdasarkan Surat Tanda Daftar Pembentukan Bursa Kerja Khusus Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon Nomor 560/703/Disnaker.
BKK UNTAG CIREBON
Bursa Kerja Khusus Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon (BKK UNTAG Cirebon) merupakan unit organisasi penunjang yang mengelola informasi lowongan kerja dan kerjasama rekruitment dengan instansi terkait bertujuan membantu penyaluran kerja khususnya alumni dalam rangka meningkatkan serapan lulusan di lapangan kerja.
Pengurus BKK UNTAG Cirebon melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam MOU dengan Pemerintah Kota Cirebon dan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon tentang Implementasi Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
STRUKTUR ORGANISASI