Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon

Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) di Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Pelaksanaan MBKM mengacu pada peraturan sesuai dengan landasan hukum dari Kemendikbud Ristekdikti sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Desa, Pemb. Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
9. Peraturan Menteri Desa, PDTT  Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
10. Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Model Pembelajaran MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon:

MBKM

Pelaksanaan MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon:

1. Lingkup Internal antar Program Studi di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon.

2. Antar Perguruan Tinggi yang mempunyai MoU dengan Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?